Oleh Adi Supriyanto
Helm menjadi
alat perlindungan bagi setiap orang yang berkendaraan sepeda motor. Fokus perlindungan helm adalah
kepala. Dengan mengenakan helm, kepala akan terlindung dari benturan benda-benda
keras ketika terjadi kecelakaan yang
dapat berakibat fatal terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Suatu peristiwa naas memang tidak dapat diprediksilebih awal. Akan tetapi
semua bisa dicegahsedini mungkinagar
tetap berhati-hati dalam bertindak.
Layaknya peribahasa Indonesia
menyebutkan“sedia payung sebelum hujan”.
Hal tersebut
dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:
(1)
Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di
Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor
(2)
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Sepeda Motor berupa Helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu,
Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor
wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”
Jadi,
berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan
Standar Nasional Indonesia. Adapun helm dengan Standar Nasional Indonesia
sesuai UU No. 22/2009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI yang tercetak pada helm. Hal ini sesuai
ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No.
40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Dari penjelaan
diatas, dapat diketahui bahwa
pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan kenyamanan pada
rakyatnya. Pemerintah telah
membuat Undang-Undang yang dapt manjadi acuan atau tolak ukur bagi pengendara
sepeda motor guna memakai perlengkapan Helm standar Nasional Indonesia.Terlebih lagi bagi pengendara
sepeda motor agar tetap mematuhi
undang-undang demi ketertiban dan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setiap produsen helm wajib me baik model
laki-laki maupun perempuan. Laki-laki identik dengan model sepeda motor Laki dengan model helm yang
mempunyai moncong kedepan untuk menutupi keseluruhan kepala. Sedangkan model helm perempuan hanya mengutamakan perlindungan kepala bagian atas saja.
Helm yang biasa
dikenakan atlet pembalap Motor GP maupun Motor Cross yang besar dan terdapat
moncong kedepan berguna untuk
menutupi dari asap kedaraan lain yang dapat mengganggu
pernafasan hidung dalam
menghirup udara yang ada disekitarnya untuk kesehatan tubuh saat mengendarai
sepeda motor di jalan.
0 komentar:
Posting Komentar