Selasa, 11 Desember 2012

Aman dan Nyaman dengan Helm SNI


Oleh Adi Supriyanto
Helm menjadi alat perlindungan bagi setiap orang yang berkendaraan sepeda motor. Fokus perlindungan helm adalah kepala. Dengan mengenakan helm, kepala akan terlindung dari benturan benda-benda keras ketika terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Suatu peristiwa naas memang tidak dapat diprediksilebih awal. Akan tetapi semua bisa dicegahsedini mungkinagar tetap berhati-hati dalam bertindak. Layaknya peribahasa Indonesia menyebutkan“sedia payung sebelum hujan”.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:
(1)   Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor
(2)   Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa Helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia. Adapun helm dengan Standar Nasional Indonesia sesuai UU No. 22/2009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI yang tercetak pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Dari penjelaan diatas, dapat diketahui bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan kenyamanan pada rakyatnya. Pemerintah telah membuat Undang-Undang yang dapt manjadi acuan atau tolak ukur bagi pengendara sepeda motor guna memakai perlengkapan Helm standar Nasional Indonesia.Terlebih lagi bagi pengendara sepeda motor agar tetap mematuhi undang-undang demi ketertiban dan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setiap produsen helm wajib me baik model laki-laki maupun perempuan. Laki-laki identik dengan model sepeda motor Laki dengan model helm yang mempunyai moncong kedepan untuk menutupi keseluruhan kepala. Sedangkan  model helm perempuan hanya mengutamakan perlindungan kepala bagian atas saja.
Helm yang biasa dikenakan atlet pembalap Motor GP maupun Motor Cross yang besar dan terdapat moncong kedepan berguna untuk menutupi dari asap kedaraan lain yang dapat mengganggu pernafasan hidung dalam menghirup udara yang ada disekitarnya untuk kesehatan tubuh saat mengendarai sepeda motor di jalan. 

0 komentar:

Posting Komentar